Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-13/PJ/2018

     
    TENTANG
     
    PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES (BDS)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan upaya menjangkau Wajib Pajak melalui pendekatan end to end untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memperluas basis data perpajakan, diperlukan suatu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM. Salah satu strategi tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM melalui program Business Development Services. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS).
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pembinaan dan pengawasan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan melalui program Business Development Services (BDS).
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk keseragaman pokok-pokok pelaksanaan program Business Development Services (BDS) bagi unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
     
    1.
    Pengertian;
     
    2.
    Ketentuan Umum; dan
     
    3.
    Kegiatan Program Business Development Services (BDS).
     
     
     
    D.

    Dasar Hukum

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
     
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
     
    4.
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
     
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
     
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.1/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural lnstansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/KM.112017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan lnstansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak;
     
    8.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;
     
    9.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian
     
     
    a.
    Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak UMKM adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
     
     
    b.
    Program Business Development Services yang selanjutnya disebut Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.
     
     
    c.
    Materi program BDS adalah bahan pembelajaran yang diberikan untuk pembinaan UMKM. Materi program BDS dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.
     
    2.
    Ketentuan Umum
     
     
    a.
    Sasaran Program BDS adalah Wajib Pajak sektor UMKM.
     
     
    b.
    Program BDS terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, tindak lanjut, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi.
     
     
    c.
    Pembinaan UMKM melalui program BDS dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
     
     
    d.
    Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran.
     
     
    e.
    KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerja dalam melaksanakan pembinaan UMKM melalui program BDS.
     
    3.
    Kegiatan Program Business Development Services (BDS)
     
     
    a.
    Persiapan program BDS
     
     
     
    1)
    KPP Pratama melakukan pemetaan Wajib Pajak UMKM berdasarkan potensi ekonomi UMKM pada wilayah kerjanya.
     
     
     
    2)
    Pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menganalisis data dan/atau informasi berdasarkan sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    3)
    KPP Pratama dapat melakukan kerja sama dengan lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain dalam melaksanakan pembinaan UMKM.
     
     
     
    4)
    Dalam hal KPP Pratama melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada angka 3), pelaksanaan pembinaan UMKM dapat diselenggarakan di:
     
     
     
     
    a)
    KPP Pratama;
     
     
     
     
    b)
    Tempat kedudukan lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain; dan/atau
     
     
     
     
    c)
    Tempat lain yang ditentukan dalam perjanjian kerja sama.
     
     
     
    5)
    KPP Pratama menyusun Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan dan materi Program BDS.
     
     
    b.
    Pelaksanaan program BDS
     
     
     
    1)
    KPP Pratama melaksanakan program BDS sebagaimana yang telah disusun dalam Rencana Kegiatan Program BDS dalam Rencana Kerja Penyuluhan.
     
     
     
    2)
    Pelaksanaan Program BDS dapat berupa workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.
     
     
     
    3)
    Dalam hal KPP Pratama bekerjasama dengan lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain, KPP Pratama memberikan materi terkait perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain tersebut.
     
     
     
    4)
    Materi yang sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan para peserta kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain.
     
     
    c.
    Tindak Lanjut program BDS
     
     
     
    1)
    KPP Pratama menindaklanjuti program BDS dengan cara membentuk dan mengelola database Wajib Pajak UMKM peserta program BDS untuk diberikan layanan dan pembinaan lebih lanjut.
     
     
     
    2)
    KPP Pratama menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada Wajib Pajak UMKM program BDS seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain.
     
     
     
    3)
    Dalam hal peserta program BDS telah memiliki NPWP, KPP Pratama melakukan pengawasan dan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM tersebut.
     
     
    d.
    Pelaporan Program BDS
     
     
     
    1)
    Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyusun laporan pelaksanaan Program BDS yang dilakukan secara berkala setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
     
    a)
    Semester I dilaporkan paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
     
     
     
     
    b)
    Semester II dilaporkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
     
     
     
    2)
    Dalam rangka pemantauan perubahan perilaku peserta BDS, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan perekaman peserta Program BDS pada aplikasi penyuluhan.
     
     
     
    3)
    Pelaporan program BDS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diajukan secara:
     
     
     
     
    a)
    online, melalui sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau
     
     
     
     
    b)
    tertulis, dalam hal sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut, melalui fasilitas surat elektronik.
     
     
    e.
    Monitoring dan Evaluasi Program BDS
     
     
     
    1)
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian kinerja KPP Pratama atas pelaksanaan program BDS pada akhir tahun anggaran.
     
     
     
    2)
    Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian bersama Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS yang disusun dalam bentuk laporan oleh Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
     
     
     
    3)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan Kantor Wilayah DJP ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan tembusan ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
     
     
     
    4)
    Monitoring dan evaluasi program BDS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diajukan secara:
     
     
     
     
    a)
    online, melalui sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak; atau
     
     
     
     
    b)
    tertulis, dalam hal sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap sistem informasi tersebut, secara:
     
     
     
     
     
    i.
    langsung, melalui paket pos atau menggunakan kurir; dan
     
     
     
     
     
    ii.
    melalui fasilitas surat elektronik.
     
     
     
    5)
    Laporan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS dapat disampaikan dalam bentuk softcopy via posel ke:
     
     
     
     
    a)
    Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan alamat [email protected]; dan
     
     
     
     
    b)
    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan alamat [email protected].
     
     
     
    6)
    Laporan monitoring dan evaluasi disampaikan secara berkala setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
     
    a)
    Semester I dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan; dan
     
     
     
     
    b)
    Semester II dilaporkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
     
     
    F.

    Lampiran

     
    1.
    Prosedur kerja berupa;
     
     
    a)
    Tata cara persiapan program BDS adalah sebagaimana diatur pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    b)
    Tata cara pelaksanaan program BDS adalah sebagaimana diatur pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    c)
    Tata cara tindak lanjut program BDS adalah sebagaimana diatur pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    d)
    Tata cara pelaporan pelaksanaan program BDS adalah sebagaimana diatur pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    e)
    Tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BDS adalah sebagaimana diatur pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    2.
    Formal formulir ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    3.
    Panduan program BDS adalah sebagaimana diatur pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Juli 2018
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    ROBERT PAKPAHAN

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-13/PJ/2018 - Perpajakan DDTC