Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-13/PJ.01/2007 

     
    TENTANG
    BIAYA PELAKSANAAN DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan sesuai dengan PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan alokasi dana Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) untuk Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:
    1.
    Biaya Pelaksanaan Ekstensifikasi Karyawan adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan dengan berpedoman pada standar biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai.
    2.
    Sarana dan Prasarana Pendukung Ekstensifikasi adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain pengadaan ID Card Printer, Cartridge/pita/ribbon printer dan kartu NPWP (spesifikasi dan contoh kartu sebagaimana Lampiran I), berpedoman pada ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006.
    3.
    Perkiraan potensi NPWP baru Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dicapai pada tahun 2007 oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana Lampiran II.
    4.
    Dalam hal alokasi dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak mencukupi, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan usul penambahan dana ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 26 April 2007
    a.n. Direktur Jenderal,
    Sekretaris Direktorat Jenderal
    ttd.
    A. Sjarifuddin Alsah

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-13/PJ.01/2007 - Perpajakan DDTC