Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.31/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.31/2003
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International - Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan.
2.
The Royal Netherlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
3.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
11 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.