Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.01/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.01/2008
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-50/PJ/2008 TENTANG SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2008 DAN PEMANTAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Berhubung dengan adanya kekeliruan dalam lampiran Jadwal Sosialisasi Undang-Undang PPh 2008 dan Sunset Policy untuk tempat penyelenggaraan di Palembang, perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
 
Tertulis:
Jadwal
Kanwil DJP
Tempat
24 September 2008
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung
Palembang
Jadwal
Kanwil DJP
Tempat
24 September 2008
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung
Palembang
Jadwal
Kanwil DJP
Tempat
24 September 2008
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung
Palembang
 
Seharusnya:
Jadwal
Kanwil DJP
Tempat
24 September 2008
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, serta Bengkulu dan Lampung
Palembang
Jadwal
Kanwil DJP
Tempat
24 September 2008
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, serta Bengkulu dan Lampung
Palembang
Jadwal
Kanwil DJP
Tempat
24 September 2008
Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, serta Bengkulu dan Lampung
Palembang
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
23 September 2008
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.