Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2008
Diralat
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ/2008 TENTANG
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2008 DAN PEMANTAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
Dengan telah disetujuinya Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008 oleh DPR RI dan pelayanan NPWP karyawan dan penerima penghasilan objek PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang akan dikenai tarif lebih tinggi bagi yang belum ber-NPWP serta untuk memberikan pemantapan pemahaman mengenai tata cara dan pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan informasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Sosialisasi Undang-Undang Pajak Penghasilan dan NPWP karyawan dan penerima penghasilan (PPh Pasal 21) yang merupakan objek PPh Pasal 22 dan 23 serta untuk pemantapan pemahaman Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2008 sampai dengan 25 September 2008.
| |||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Acara sosialisasi diselenggarakan dengan rencana waktu pelaksanaan (tentatif) dan materi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Dengan tetap memperhatikan pemberian pelayanan kepada wajib Pajak, jumlah peserta sosialisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas tempat yang ada, terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kepala kantor Wilayah, Kepala Bidang dan Kepala Seksi serta Supervisor yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala KPP, KPPBB dan kepala Seksi, Kepala KP4, dan Kepala KP2KP yang ditunjuk oleh kepala Kantor;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak serta Supervisor yang ditunjuk;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
AR Penelaah Keberatan, Fungsional Pemeriksa, Petugas Duktek, Petugas PDI dan petugas pada seksi lain yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Jadwal dan tempat pelaksanaan sosialisasi adalah sesuai dengan lampiran Surat Edaran ini.
| |||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Demi kelancaran pelaksanaan sosialisasi diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan sosialisasi agar melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah pasangannya dan/atau unit kantor yang berada di wilayah kerjanya.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||
|
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
DARMIN NASUTION | ||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.