Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.52/2000
 
TENTANG
 
TAHAPAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPnBM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 
Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, mengingat masih dibutuhkannya pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, maka dalam rangka lebih memasyarakatkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya, penerapan PPN dan PPnBM selain untuk kegiatan produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor dilaksanakan dengan pentahapan sebagai berikut :
1.
Terhitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 30 Juni 2000, PPN dan PPnBM hanya diterapkan terhadap Pengusaha Kena Pajak Importir Produsen atau Pabrikan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (penyerahan lokal);
2.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2000, PPN dan PPnBM diterapkan kepada semua Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (penyerahan lokal).
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
 
 
18 April 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.