Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.52/1998
 
TENTANG
 
RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya (terlampir).
 
 
Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut:
1.
Dengan berlakunya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, maka Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 804/MK/8/6/1974 tanggal 5 Juni 1974 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 961/MK/7/7/1974 tanggal 9 Juli 1974 (terlampir) dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 25/KMK.01/1998 yang berbunyi:
 
(1)
Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh:
 
 
a.
Perwakilan Negara Asing;
 
 
b.
Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;
 
 
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 
(2)
Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.
3.
Pelaksanaan pengembalian PPN dan/atau PPnBM terlanjur dipungut yang selama ini dilaksanakan oleh Biro Keuangan Departemen Keuangan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Permohonan pengembalian PPN dan/atau PPnBM yang terlanjur dipungut diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet.
5.
Apabila yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPnBM yang terlanjur dipungut tersebut adalah pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Assembler maka proses penyelesaian restitusi agar berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-28/PJ/1996 tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan.
6.
Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPnBM adalah:
 
a.
Perwakilan Negara Asing;
 
b.
Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
 
 
 
​​​​​​Maka proses penyelesaian restitusinya agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor: S-2678/PJ.55/1993 tanggal 3 Oktober 1993 (lampiran).
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
 
18 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.