Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.43/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.43/1997
 
TENTANG
 
PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN 1721 (FORMULIR 1721 A-1) (SERI PPh PASAL 21 NO. 15)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut:
1.
Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari:
 
a.
Para anggota komisaris;
 
b.
Direksi;
 
c.
Para Pegawai Asing (expatriates);
 
d.
Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP;
 
 
sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tsb.
2.
Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
25 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.