Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.24/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.24/2001 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-506/PJ./2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-02/PJ.1/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pengisian setiap formulir berdasarkan petunjuk pengisian yang tercetak pada bagian belakang lembar masing-masing formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
|
2.
|
Penggandaan formulir dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak serta pihak lainnya dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001;
|
|
3.
|
Formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tetap berlaku sepanjang tidak disempurnakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001;
|
|
4.
|
Kantor Pelayanan Pajak wajib mensosialisasikan tata cara pengisian dan prosedur pengadministrasian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 kepada Wajib Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.