Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-105/PJ/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-105/PJ/2011
 
TENTANG
 
DAFTAR WAJIB PAJAK SUSPECT LIST SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-132/PJ/2010 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN ATAS PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-Iangkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan Ini disampaikan suspect list Wajib Pajak sebagai penerbit dan/atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah berdasarkan usulan yang diterima dari Kanwil/KPP mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah:
 
I.
Suspect list penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah adalah sebagai berikut:
 1.
Daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai penerbit sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.1 ). ii SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010;
 
2.
Daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai pengguna sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a.11 ).b) SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010;
  
II.
Terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud di atas, KPP diminta menindaklanjuti dengan langkah-Iangkah sebagai berikut:
 
1.
Mengadministrasikan daftar WP suspect list sesuai dengan ketentuan angka 4 huruf b SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010;
 
2.
Dalam hal WP yang termasuk suspect list memberikan sanggahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak penerbitan suspect list, KPP agar menyampaikan laporan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
 
3.
Dalam hal WP yang termasuk suspect list diusulkan untuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan PKP, KPP agar menyampaikan daftar usulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
30 Desember 2011
Direktur Jenderal
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.