Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-132/PJ/2010

     
    TENTANG
     
    LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN ATAS PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan semakin banyaknya kasus penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah maka dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta mencegah penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
     
     
    1.
    Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
     
    a.
    Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
     
    b.
    Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
     
     
    2.
    Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN dapat berupa:
     
    a.
    Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan Perubahannya.
     
    b.
    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan Perubahannya, antara lain:
     
     
    1)
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
     
     
    2)
    Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
     
     
    3)
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk Impor Barang Kena Pajak; dan
     
     
    4)
    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
     
     
     
    3.
    Wajib Pajak yang perlu diwaspadai dan diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah antara lain:
     
    a.
    Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP.
     
    b.
    Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau sering mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar.
     
    c.
    Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang besar.
     
    d.
    Wajib Pajak yang baru berdiri tetapi mempunyai jumlah penyerahan besar dan PPN Kurang Bayarnya Kecil.
     
    e.
    Beberapa Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.
     
    f.
    Beberapa Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama, pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan.
     
    g.
    Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
     
    h.
    Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran menjadi lebih besar diimbangi dengan perubahan Pajak Masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN Kurang Bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN Kurang Bayar tetapi nilainya kecil.
     
    i.
    Wajib Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utama Wajib Pajak tersebut.
     
    j.
    Wajib Pajak yang jumlah penyerahan yang terutang PPN besar tetapi PPN Kurang Bayarnya kecil.
     
    k.
    Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN tetapi tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Pasal 25, Final Pasal 4 ayat (2), dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
     
    l.
    Wajib Pajak yang berdomisili di daerah perumahan tetapi memiliki peredaran usaha yang besar.
     
    m.
    Wajib Pajak yang memiliki persediaan besar tetapi tidak memiliki gudang.
     
    n.
    Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus.
     
    o.
    Wajib Pajak bukan eksportir, Wajib Pajak yang tidak melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, atau Wajib Pajak yang tidak melakukan penyerahan yang tidak dipungut PPN tetapi SPT Masa PPN yang dilaporkan Lebih Bayar.
     
    p.
    Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN tetapi data internal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak.
     
    q.
    Wajib Pajak yang alamatnya dan/atau alamat pengurusnya tidak ditemukan.
     
    r.
    Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan Faktur Pajak.
     
    s.
    Wajib Pajak hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan atas indikasi sebagai penerbit/pengguna Faktur Pajak Tidak Sah.
     
     
    4.
    Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
     
    a.
    Penanganan adanya indikasi penerbitan/penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah adalah sebagai berikut:
     
     
    1)
    Melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf r.
     
     
    2)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) menunjukkan adanya indikasi bahwa Wajib Pajak sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, hasil penelitian diperlakukan sebagai Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan dikirimkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
    3)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak diindikasikan sebagai pengguna sekaligus penerbit, maka Wajib Pajak diperlakukan sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah.
     
     
    4)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana disebut pada angka 1) menunjukkan adanya indikasi bahwa Wajib Pajak sebagai pengguna Faktur Pajak Tidak Sah, hasil penelitian ditindaklanjuti dengan melakukan himbauan kepada Wajib Pajak.
     
     
    5)
    Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi bahwa Wajib Pajak sebagai pengguna Faktur Pajak Tidak Sah, dan atas Wajib Pajak tersebut telah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk Masa/Tahun Pajak yang bersangkutan, maka KPP melakukan penelitian untuk memastikan apakah Faktur Pajak tersebut sudah atau belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan.
     
     
    6)
    Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5) belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan, maka diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Ulang Melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
    7)
    Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi bahwa Wajib Pajak sebagai pengguna Faktur Pajak Tidak Sah, dan atas Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, maka atas Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan himbauan tetapi hasil penelitian dikirim ke unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
    8)
    Dalam hal Wajib Pajak merespon himbauan sebagaimana dimaksud pada angka 4), tetapi tidak bersedia untuk melakukan pembetulan SPT, terhadap Wajib Pajak:
     
     
     
    a)
    Untuk Masa Pajak di tahun 2007 dan/atau sebelumnya diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan;
     
     
     
    b)
    Untuk Masa Pajak di tahun 2008 dan/atau sesudahnya dikirimkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
    9)
    Dalam hal Wajib Pajak telah dihimbau sebagaimana dimaksud pada angka 4) tetapi tidak merespon himbauan, KPP melakukan kegiatan penelitian lapangan untuk memastikan keberadaan Wajib Pajak.
     
     
    10)
    Dalam hal hasil kegiatan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 9) ditemukan alamat baru dan Wajib Pajak tetap tidak bersedia melakukan pembetulan SPT, maka terhadap Wajib Pajak tersebut diperlakukan sebagaimana dimaksud pada angka 8).
     
     
    11)
    Dalam hal hasil kegiatan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 9) tidak ditemukan alamat baru/alamat lain Wajib Pajak dan/atau wakil, maka:
     
     
     
    a)
    Dalam hal keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakil diketahui, ditindaklanjuti dengan melakukan himbauan.
     
     
     
    b)
    Dalam hal keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakil tidak diketahui, maka identitas Wajib Pajak tersebut dikirimkan ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan untuk dimasukkan dalam suspect list pengguna dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    12)
    Dalam hal KPP menemukan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP berkaitan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf r, maka:
     
     
     
    a)
    Mengirimkan hasil penelitiannya ke Kantor Wilayah DJP atasannya guna diperlakukan sebagai IDLP;
     
     
     
    b)
    Segera mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh KPP dimana lawan transaksi Wajib Pajak dimaksud terdaftar;
     
     
    13)
    KPP melaporkan secara bulanan Wajib Pajak Pengguna dan Penerbit berdasarkan kegiatan penelitian kepada Kantor Wilayah DJP atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    14)
    Dalam hal KPP menerima permohonan klarifikasi Faktur Pajak, dan terdapat indikasi bahwa Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut adalah Faktur Pajak Tidak Sah, maka dibuat IDLP terhadap PKP penerbit tersebut dan diusulkan ke Kantor Wilayah DJP atasannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
    15)
    Dalam hal KPP melaksanakan pemeriksaan dan menunjukkan indikasi bahwa Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, maka pemeriksaan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
    16)
    Dalam hal KPP melaksanakan pemeriksaan:
     
     
     
    a)
    untuk Masa Pajak di tahun 2007 dan/atau sebelumnya dan menunjukkan indikasi bahwa Wajib Pajak menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah, maka atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan, dan apabila Wajib Pajak terindikasi melakukan Tindak Pidana Perpajakan maka dikirimkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
     
    b)
    untuk Masa Pajak di tahun 2008 dan/atau setelahnya dan menunjukkan Indikasi bahwa Wajib Pajak menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah, dikirimkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
    17)
    Dalam hal KPP melaksanakan pengawasan, penelitian, ataupun pemeriksaan dan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan Wajib Pajak lain yang terdaftar di wilayah kerja KPP lain sebagai penerbit dan atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah, maka daftar Wajib Pajak lain tersebut dikirimkan kepada Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP lain tersebut untuk ditindaklanjuti sebagai IDLP (menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini).
     
    b.
    Administrasi suspect list
     
     
    1)
    Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah Surat Edaran suspect list diterbitkan tidak ada sanggahan dari Wajib Pajak yang masuk dalam suspect list tersebut, maka NPWP Wajib Pajak tersebut dihapus dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
     
    2)
    Sebelum jangka waktu 6 bulan setelah Surat Edaran suspect list diterbitkan dan terdapat sanggahan dari Wajib Pajak yang tercantum sebagai pengguna, maka KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
     
     
     
    a)
    Untuk Masa Pajak di tahun 2007 dan/atau sebelumnya:
     
     
     
     
    i.
    Mengidentifikasi lokasi/domisili tempat kegiatan Wajib Pajak berupa rumah, kantor, atau gudang.
     
     
     
     
    ii.
    Mengidentifikasi penanggung jawab, pemegang saham, dan/atau pemilik Wajib Pajak tersebut.
     
     
     
     
    iii.
    Melakukan pemeriksaan untuk menetapkan pajak-pajak yang terutang dan masih harus dibayar atas penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
     
     
     
     
    iv.
    Melakukan penagihan aktif atas hutang pajak Wajib Pajak tersebut.
     
     
     
     
    v.
    Memastikan bahwa pajak-pajak yang terutang/masih harus dibayar telah dilunasi.
     
     
     
    b)
    Untuk Masa Pajak di tahun 2008 dan/atau sesudahnya:
     
     
     
     
    i.
    Mengidentifikasi lokasi/domisili tempat kegiatan Wajib Pajak berupa rumah, kantor, atau gudang.
     
     
     
     
    ii.
    Mengidentifikasi penanggung jawab, pemegang saham, dan/atau pemilik Wajib Pajak tersebut.
     
     
     
     
    iii.
    Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
     
     
    3)
    Setelah dilakukan langkah-langkah sesuai angka 4 huruf b 2) a), KPP mengusulkan Wajib Pajak tersebut untuk dikeluarkan dari suspect list kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan tembusan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya.
     
     
    4)
    Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah Surat Edaran suspect list diterbitkan terdapat sanggahan dari Wajib Pajak yang tercantum sebagai penerbit, maka KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
     
     
     
    a)
    Mengidentifikasi lokasi/domisili tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berupa rumah, kantor, atau gudang.
     
     
     
    b)
    Mengidentifikasi wakil, pemegang saham, dan/atau pemilik dalam hal Wajib Pajak tersebut berupa badan.
     
     
     
    c)
    Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
    5.
    Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP
     
    a.
    Pengembangan dan Analisis
     
     
    1)
    IDLP yang mengindikasikan Wajib Pajak sebagai penerbit
     
     
     
    a)
    Atas IDLP yang mengindikasikan Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, termasuk Wajib Pajak pada angka 3 huruf s, Kantor Wilayah DJP wajib melakukan proses pengembangan dan analisis IDLP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
     
    b)
    Atas IDLP yang diterima dari KPP sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a. 2), angka 4 huruf a. 12), angka 4 huruf a. 14), dan angka 4 huruf a. 15), Kantor Wilayah DJP melakukan proses pengembangan dan analisis IDLP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
     
    c)
    Dalam hal hasil Pengembangan dan Analisis mengindikasikan Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, IDLP dilengkapi dengan laporan pengamatan atas keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya:
     
     
     
     
    i.
    Apabila berdasarkan hasil pengamatan keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya dapat diketahui, maka IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
     
     
    ii.
    Apabila berdasarkan hasil pengamatan keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya tidak dapat diketahui, maka identitas Wajib Pajak tersebut dikirimkan ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan untuk dimasukkan dalam suspect list penerbit dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    2)
    IDLP yang mengindikasikan Wajib Pajak sebagai pengguna
     
     
     
    a)
    Atas IDLP yang diterima yang mengindikasikan adanya Wajib Pajak sebagai pengguna, Kantor Wilayah DJP wajib melakukan proses pengembangan dan analisis IDLP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
     
    b)
    Proses Pengembangan dan Analisis IDLP yang dilakukan atas Wajib Pajak pengguna, diusahakan untuk dapat mengidentifikasikan Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Pengguna.
     
     
     
    c)
    Dalam hal hasil Pengembangan dan Analisis IDLP menunjukkan bahwa Wajib Pajak diindikasikan sebagai pengguna, dan atas Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, maka hasil penelitian dikirimkan ke Pemeriksa Bukti Permulaan.
     
     
     
    d)
    Dalam hal hasil Pengembangan dan Analisis IDLP menunjukkan bahwa Wajib Pajak diindikasikan sebagai pengguna sekaligus penerbit, maka IDLP ditindaklanjuti sesuai angka 5. a. 1).
     
     
     
    e)
    Tindak lanjut atas hasil Pengembangan dan Analisis IDLP terhadap Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak Tidak Sah adalah sebagai berikut:
     
     
     
     
    i.
    untuk Masa Pajak di tahun 2007 dan/atau sebelumnya, ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasil Pengembangan dan Analisis IDLP kepada KPP terkait untuk dilakukan himbauan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT.
     
     
     
     
    ii.
    Untuk Masa Pajak di tahun 2008 dan/atau setelahnya, ditindaklanjuti dengan pengamatan atas keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya:
     
     
     
     
     
    (1)
    Dalam hal hasil pengamatan dapat diketahui keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya, maka IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
     
     
     
    (2)
    Dalam hal hasil pengamatan tidak dapat diketahui keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya, maka identitas Wajib Pajak tersebut dikirimkan ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan untuk dimasukkan dalam suspect list pengguna dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    b.
    Administrasi
     
     
    1)
    Mengadministrasikan laporan bulanan sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf a. 13) dan mengirimkan ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    2)
    Melakukan pemantauan atas tindak lanjutnya.
     
     
    6.
    Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Intelijen dan Penyidikan
     
    a.
    Pengembangan dan Analisis
     
     
    1)
    IDLP yang mengindikasikan Wajib Pajak sebagai penerbit
     
     
     
    a)
    Atas IDLP yang mengindikasikan Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, termasuk Wajib Pajak pada angka 3 huruf s, Direktorat Intelijen dan Penyidikan wajib melakukan proses Pengembangan dan Analisis IDLP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
     
    b)
    Dalam hal hasil Pengembangan dan Analisis mengindikasikan Wajib Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, IDLP dilengkapi dengan laporan pengamatan atas keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya:
     
     
     
     
    i.
    Apabila berdasarkan hasil pengamatan keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya dapat diketahui, maka IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
     
     
     
     
    ii.
    Apabila berdasarkan hasil pengamatan keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya tidak dapat diketahui, maka identitas Wajib Pajak tersebut dimasukkan dalam suspect list penerbit.
     
     
    2)
    IDLP yang mengindikasikan Wajib Pajak sebagai pengguna
     
     
     
    a)
    Atas IDLP yang diterima yang mengindikasikan adanya Wajib Pajak sebagai pengguna, Direktorat Intelijen dan Penyidikan wajib melakukan proses pengembangan dan analisis IDLP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembangan dan Analisis IDLP.
     
     
     
    b)
    Proses Pengembangan dan Analisis IDLP yang dilakukan atas Wajib Pajak pengguna, diusahakan untuk dapat mengidentifikasikan Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Pengguna.
     
     
     
    c)
    Dalam hal hasil Pengembangan dan Analisis IDLP menunjukkan bahwa Wajib Pajak diindikasikan sebagai pengguna, dan atas Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, maka hasil penelitian dikirimkan ke Pemeriksa Bukti Permulaan.
     
     
     
    d)
    Dalam hal hasil Pengembangan dan Analisis IDLP menunjukkan bahwa Wajib Pajak diindikasikan sebagai pengguna sekaligus penerbit, maka IDLP ditindaklanjuti sesuai angka 6. a. 1).
     
     
     
    e)
    Tindak lanjut atas hasil Pengembangan dan Analisis IDLP terhadap Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak Tidak Sah adalah sebagai berikut:
     
     
     
     
    i.
    untuk Masa Pajak di tahun 2007 dan/atau sebelumnya, ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasil Pengembangan dan Analisis IDLP kepada KPP terkait untuk dilakukan himbauan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT.
     
     
     
     
    ii.
    untuk Masa Pajak di tahun 2008 dan/atau setelahnya, ditindaklanjuti dengan pengamatan atas keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya:
     
     
     
     
     
    (1)
    Dalam hal hasil pengamatan dapat diketahui keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya, maka IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan
     
     
     
     
     
    (2)
    Dalam hal hasil pengamatan tidak dapat diketahui keberadaan Wajib Pajak dan/atau wakilnya, maka identitas Wajib Pajak tersebut dimasukkan dalam suspect list pengguna.
     
    b.
    Administrasi suspect list
     
     
    1)
    Direktorat Intelijen dan Penyidikan membuat suspect list Wajib Pajak sebagai penerbit dan/atau pengguna kemudian mengusulkan penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang suspect list (SE suspect list).
     
     
    2)
    Direktur Intelijen dan Penyidikan mengusulkan pencabutan suspect list atas Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan usulan KPP.
     
     
    7.
    Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
     
    a.
    Melakukan input daftar Wajib Pajak penerbit dan/atau pengguna berdasarkan SE suspect list ke dalam data internal DJP.
     
    b.
    Melakukan pemblokiran input data SPT atas Wajib Pajak yang masuk dalam SE suspect list.
     
    c.
    Melakukan pemutakhiran daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum pada butir a secara teratur.
     
     
     
    8.
    Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan:
     
    a.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/2001 tanggal 8 Juni 2001 tentang Penanganan Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh Pengusaha yang Belum Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
     
    b.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak yang Bermasalah.
     
     
     
    9.
    Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak tidak Sah (Fiktif) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 November 2010
    Direktur Jenderal Pajak,
    ttd.
    Mochamad Tjiptardjo

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-132/PJ/2010 - Perpajakan DDTC