Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.9/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.9/2001
 
TENTANG
 
KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 Nopember 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut:
1.
Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi;
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi WP yang diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatiannya.
 
21 November 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.