Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.23/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.23/1996 TENTANG
LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PSL DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, maka untuk dapat memantau hasil pelaksanaan surat edaran tersebut, bersama ini dikirimkan bentuk laporan yang harus dibuat oleh para kepala KPP.
| |
|
| |
|
Laporan tersebut dibuat secara bulanan ditujukan kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 15 setelah bulan laporan dengan tembusan kepada Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan dan Direktur Pemeriksaan Pajak.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
4 November 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN
ttd
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.