Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.41/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.41/2000 TENTANG
MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-108/PJ./2000 tanggal 19 April 2000 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-43/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak yang termuat dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-43/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan tersebut.
|
|
2.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan-penegasan mengenai hal-hal dimaksud yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
|
1 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.