Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-43/PJ./1996

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-43/PJ./1996
TENTANG
 
MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

a.
bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian seragam kerja;
b.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
 

Mengingat

1.
 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 94/KMK.01/1994;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.
 
 

PasaI 1

Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.
 
 
 

PasaI 2

Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku.
 
 
 

PasaI 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.
 
 

PasaI 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.