Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.3/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.3/1995 TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA INGGRIS DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.04/1995 tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing. Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan adalah bahasa Inggris.
|
|
2.
|
Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 yang bermaksud menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun-tahun Pajak selanjutnya.
|
|
3.
|
Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris, tidak perlu lagi menyampaikan surat pemberitahuan.
|
|
4.
|
Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris wajib mengisi SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.
|
|
5.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.31/1989 tanggal 31 Agustus 1989 dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
26 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd. FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.