Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 266/KMK.04/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 266/KMK.04/1995 TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
|
|
|
|
Mengingat | |
|
Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 26 Juni 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.