Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.31/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.31/1991
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 368/KMK.013/1991 TANGGAL 19 APRIL 1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 368/KMK.013/1991 tanggal 19 April 1991 tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991".
 
Sebagaimana dimaklumi, dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.31/1990 telah disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1232/KMK.013/1989 yang pada Pasal 4 telah ditetapkan bahwa biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN karena biaya yang dimaksud disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.
 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1232/KMK.013/1989 tersebut telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991 tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989" dan kemudian diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 368/KMK.013/1991 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991.
 
Walaupun telah diadakan beberapa kali perubahan, namun ketentuan bahwa biaya yang untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak tetap tidak berubah.
 
Untuk mempermudah memahami permasalahannya, bersama ini disampaikan copy dari 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud.
 
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
 
01 Juli 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.