Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.31/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.31/1990
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOPEMBER 1989
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang "Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara". Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN, karena biaya untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.
 
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya
 
03 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.