Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.42/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.42/2002
 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS KOMPUTER, PRINTER, SCANNER, DAN SEJENISNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000, harta berwujud bukan bangunan berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam kelompok II (Lampiran II nomor urut 1 huruf b).
2.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, harta berwujud bukan bangunan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok I (Lampiran I nomor urut 1 huruf b).
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar diperhatikan mengenai penghitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002, sebagai berikut:
 
a.
Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai dengan bulan Maret 2002;
 
b.
Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai bulan April 2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/percepatan secara otomatis.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
8 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.