Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya sebagai berikut:
|
||
1.
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000, harta berwujud bukan bangunan berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam kelompok II (Lampiran II nomor urut 1 huruf b).
|
|
2.
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, harta berwujud bukan bangunan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok I (Lampiran I nomor urut 1 huruf b).
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar diperhatikan mengenai penghitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002, sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai dengan bulan Maret 2002;
|
|
b.
|
Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai bulan April 2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/percepatan secara otomatis.
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||
8 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|