Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
(1)
|
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak menetapkan kelompok harta-harta untuk jenis-jenis harta lainnya yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai dengan masa manfaatnya.
| |||
|
|
| |||
Pasal 2 | ||||
|
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| ||||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
Terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.
| ||||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.