Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
(1)
|
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak menetapkan kelompok harta-harta untuk jenis-jenis harta lainnya yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai dengan masa manfaatnya.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 3 |
||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 4 |
||||
Terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.
|
||||
|
||||
Pasal 5 |
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |