Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.34/1998
Diralat
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.34/1998 TENTANG
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 25 DAN SETORAN MASA PPN/PPnBM BULAN APRIL 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, ditentukan bahwa pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPnBM dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
|
|
|
|
Berkenaan dengan banyaknya kantor bank yang tidak beroperasi pada tanggal 14 dan 15 Mei 1998 di wilayah Jabotabek, maka mengakibatkan pembayaran pajak melalui bank persepsi tidak dapat dilaksanakan.
|
|
|
|
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan petunjuk bahwa khusus untuk pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPnBM bulan April 1998 yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Mei 1998 tidak perlu diterbitkan STP. Untuk itu, pada SSP lembar ke-3 (bagian atas) yang disetor Wajib Pajak pada tanggal tersebut agar dicantumkan "Sesuai SE-103/PJ.34/1998."
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
15 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.