Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.24/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.24/1999 
 
TENTANG
 
PENGAMANAN SSP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mass media tentang penggelapan pajak/pemalsuan SSP, telah dikeluarkan penegasan pengadministrasian SSP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.24/1999 tanggal 29 Maret 1999.
 
 
Penegasan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan hal baru melainkan sudah pernah ditetapkan dalam surat keputusan maupun surat-surat edaran beberapa waktu yang lalu. Kepada para pejabat/petugas yang baru memangku tugasnya diminta mempelajari kembali surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan penerimaan pajak maupun pengadministrasian dan pengamanan Surat Setoran Pajak.
 
 
Surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan hal tersebut, antara lain adalah:
1.
SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak.
2.
SE-26/PJ./1993 tanggal 24 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
3.
SE-07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 tentang Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988.
4.
SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember 1993 tentang Konfirmasi Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988.
5.
S-272/PJ.95/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Pembukuan Penerimaan Pajak.
6.
SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang Pemeriksaan terhadap Keabsahan SSP lembar ke-3 sebagai Bukti Setoran Pajak yang dapat Diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
7.
KEP-11/PJ./1994 tanggal 21 Pebruari 1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.
7.
SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
8 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.