Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.54/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.54/1993
 
TENTANG
 
KONFIRMASI SETORAN PPN/PPnBM EKS. KEPPRES 56/1988
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan SE-07/PJ./1993 tanggal 8 Maret 1993 baik dari hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh KPP maupun dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada KPP domisili Pemungut Pajak (dimana domisili Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama), ternyata bukti setoran PPN/PPnBM belum ditatausahakan atau belum diterima akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) didapat jawaban "Ada".
2.
Pada KPP dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan (dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan dan Pemungut Pajak terdaftar pada KPP yang tidak sama) ternyata bukti setoran PPN/PPnBM belum ditatausahakan atau belum diterima, akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran didapat jawaban "Ada".
3.
Baik dari pengecekan pada tatausaha KPP maupun dari hasil konfirmasi ternyata penyetoran "Tidak Ada".
  
Agar tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya dan dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
-
apabila berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran diperoleh jawaban "Ada" maka penyetoran PPN/PPnBM dianggap sudah dilaksanakan sehingga SSP PPN/PPnBM yang ditunjukkan oleh Pemungut Pajak dianggap sah dengan ketentuan bahwa jawaban konfirmasi diberikan oleh Kepala Kantor Penerima Pembayaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
-
apabila jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang dimintakan konfirmasi "Tidak Ada", maka KPP mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk pada butir 1 huruf c SE-07/PJ./1993.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
3 November 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.