Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.75/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.75/1997 TENTANG
PERUBAHAN FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tanggal 23 Mei 1997, maka formulir-formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak, perlu disesuaikan.
| |
|
| |
|
Penyesuaian tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-115/PJ./1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak beserta lampirannya untuk dipakai sebagai sarana penagihan pajak yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
| |
|
| |
|
25 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DJAZOELI SADHANI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.