Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-115/PJ./1997

    TENTANG
     
    PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tanggal 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;
    b.
    bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
     

    Pasal 1

    Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-19/PJ./1995 tgl. 23 Februari 1995
     

    Pasal 2

    (1)
    Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
    (2)
    Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
       

    Pasal 3

    Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Juni 1997
    DIREKTUR JENDERAL
    ttd
    FUAD BAWAZIER

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-115/PJ./1997 - Perpajakan DDTC