Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tanggal 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;
|
||||||
b.
|
bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
|
|||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-19/PJ./1995 tgl. 23 Februari 1995
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
|
||||||
(2)
|
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997 DIREKTUR JENDERAL ttd
FUAD BAWAZIER |