Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./1997
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-115/PJ./1997 TENTANG
PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tanggal 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;
| ||||||
|
b.
|
bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 1 | |||||||
|
Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-19/PJ./1995 tgl. 23 Februari 1995
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 2 | |||||||
| (1) |
Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
| ||||||
|
(2)
|
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
| ||||||
Pasal 3 | |||||||
|
Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||
Pasal 4 | |||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997 DIREKTUR JENDERAL ttd
FUAD BAWAZIER | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.