Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.53/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.53/2005 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
|
|
2.
|
Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2005 Direktur Jenderal, ttd.
Hadi Poernomo
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.