Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.24/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.24/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-455/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-35/PJ/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan dicabutnya Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Nomor: SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Nomor: SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, maka ketentuan yang mengatur bahwa SPT Tahunan PPh yang diperlakukan sebagai data karena disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, tidak berlaku lagi.
 
Dengan demikian KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 yang menampung ketentuan SPT sebagai data perlu disesuaikan, dengan mengubah sebagian ketentuan tersebut sesuai dengan perubahan yang ada. Untuk itu pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
31 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.