Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-04/PJ.33/1998

     
    TENTANG
     
    PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, atas permohonan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
     
     
    Untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan di lapangan, dengan ini diberikan penggarisan sebagai berikut:
    1.
    Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah:
     
    a.
    Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya.
     
    b.
    Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
     
    c.
    Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
     
    d.
    Permohonan menggunakan formulir 1770Y/1771Y/1721Y.
    2.
    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995, wewenang untuk memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    3.
    Atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
    4.
    Apabila jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai pada butir 3, ternyata Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT-nya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan lagi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan menggunakan formulir sesuai angka 1 huruf d dan disertai alasan-alasan penundaan tersebut serta melampirkan Laporan Keuangan sementara yang terakhir dan Surat Setoran Pajak apabila ada tambahan pembayaran.
    5.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap, baik atas permohonan pada butir 1 maupun butir 4.
    6.
    Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sesuai butir 5, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
    7.
    Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP atau belum menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan yang diberikan, agar segera diterbitkan Surat Tegoran.
    8.
    Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. ayat (3) Undang-Undang KUP bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran, maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak dimasukkan, sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan penetapan secara jabatan.
    9.
    Surat Edaran ini diberlakukan pertama kali untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1998.
    10.
    Surat Edaran ini merupakan penegasan atas pelaksanaan Surat Edaran Nomor: SE-04/PJ.3/1995 tanggal 14 Februari 1995, sedangkan Surat Edaran Nomor: SE-26/PJ.22/1985 tanggal 1 Agustus 1985 dan Nomor: SE-37/PJ.22/1985 tanggal 21 Oktober 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    30 April 1998
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-04/PJ.33/1998 - Perpajakan DDTC