Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.8/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.8/1997
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE-01/PJ.8/1997 TANGGAL 7 PEBRUARI 1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.21/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 hal Penerimaan Setoran Penerimaan Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 1996/1997, pada butir 2 telah mengatur jadual pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh 1996. Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan, maka dengan ini ditegaskan bahwa jadual pelayanan penerimaan SPT yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.8/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 hal Pemasangan Spanduk SPT Tahunan yang ditandatangani Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan dianggap tidak ada dan yang berlaku adalah jadual pelayanan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.21/1997 tanggal 7 Pebruari 1997. Hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.8/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 antara lain pengaturan tentang batas akhir pelunasan PPh Pasal 29, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 1996, dan pemasangan spanduk perpajakan dinyatakan tetap berlaku.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
20 Februari 1997
Kepala Pusat Penyuluhan Pajak
ttd
Moch. Soebakir
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.