Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.21/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.21/1997 TENTANG
PENERIMAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 1996/1997 maka untuk memberikan kesempatan dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak dan demi kelancaran penutupan buku tahun anggaran 1996/1997, dengan ini Saudara diminta agar:
| ||
|
1.
|
Mengingatkan para Wajib Pajak bahwa batas waktu pelunasan PPh Pasal 29 adalah tanggal 25 Maret 1997, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Perpajakan (Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat (2) dan Undang-Undang PPh Pasal 29).
| |
|
2.
|
Mempersiapkan tenaga serta tempat guna melayani penerimaan SPT PPh 1996, dengan jadwal sebagai berikut:
| |
|
|
-
|
Bagi kantor yang pada hari Sabtu libur hendaknya pada tanggal 8, 15 dan 22 Maret 1997 buka dari pk. 08.00 s.d 13.00 waktu setempat.
|
|
|
-
|
Hari Jumat tanggal 28 Maret 1997 agar buka 08.00 s.d 11.30 waktu setempat.
|
|
|
-
|
Sedangkan untuk hari Minggu tanggal 9, 16 dan 23 Maret 1997 buka dari pk. 08.00 s.d 13.00 waktu setempat
|
|
|
-
|
Tanggal 29 dan 30 Maret 1997 harap buka sampai dengan pk. 16.00 waktu setempat
|
|
|
-
|
Tanggal 31 Maret 1997 harap buka sampai dengan pk. 18.00 waktu setempat, namun apabila masih terdapat Wajib Pajak yang perlu dilayani agar dilayani sampai selesai.
|
| Jadwal ini hendaknya disebarluaskan ke seluruh Wajib Pajak dengan koordinator Kanwil setempat. | ||
|
3.
|
Menghubungi pihak Kantor Pos dan Giro agar dapat menyediakan 1 unit Pos Keliling untuk tiap-tiap KPP guna melayani penerimaan setoran pajak, terutama hari-hari menjelang tanggal 25 Maret 1997.
| |
|
4.
|
Memperhatikan dan melaksanakan surat Direktur Jenderal Anggaran nomor S-312/A/61/0197 tanggal 22 Januari 1997 perihal Penerimaan setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran 1996/1997 dan S-314/A/61/0197 tanggal 22 Januari 1997 perihal Penerbitan dan penyampaian SPMKP, SPMKB, SPMKC, dan SPMK Bapeksta Keuangan pada akhir tahun anggaran 1996/1997 terlampir.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
7 Februari 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.