Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.41/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.41/2004
 
TENTANG
 
PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 
  
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sebagai tindak lanjut dari penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.41/2001 tanggal 13 Nopember 2001 tentang Pemanfaatan Data Dan Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan perekaman Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk dimasukkan ke dalam Bank Data di masing-masing KPP;
2.
Data yang harus direkam adalah data Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk tahun pajak 2001 dan tahun-tahun pajak berikutnya;
3.
Hasil perekaman data tersebut agar segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
15 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.