Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.41/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.41/2001 TENTANG
PEMANFAATAN DATA DARI LAMPIRAN IV SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ./2001 tanggal 1 Agustus 2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pemanfaatan data dari Lampiran IV (Formulir 1770-IV) dan data dalam huruf I SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) serta data dalam huruf H SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) untuk intensifikasi agar menunggu penegasan lebih lanjut.
|
|
2.
|
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan buku petunjuk pengisiannya, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) dapat segera disediakan untuk diambil oleh masyarakat Wajib Pajak.
|
|
3.
|
Terhitung mulai tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-219/PJ.41/2001 tanggal 19 Oktober 2001, dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
13 November 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.