Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.24/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.24/2000
 
TENTANG
 
RALAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-02/PJ.1/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan adanya kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan pada lampiran Formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000, maka dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut:
1.
Bagian B kolom (1) angka 5. Imbalan jasa untuk kolom (3).
 
Tertulis
:
"Tarif **)
:
20% x ........ %"
 
Seharusnya
 
"Tarif **)
 
20%"
 
 
2.
Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia untuk kolom (3).
 
Tertulis
:
"Tarif **)
:
20%"
 
Seharusnya
:
"Tarif **)
:
20% x ........ %"
 
 
3.
Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia.
 
Tertulis
:
"Penjualan harta di Indonesia.
 
Seharusnya
:
"Penjualan harta di Indonesia ***)".
 
 
4.
Bagian B kolom (1) angka 8. Premi asuransi/reasuransi.
 
Tertulis
:
"Premi asuransi/reasuransi".
 
Seharusnya
:
"Premi asuransi/reasuransi ***)".
 
 
5.
Bagian D. Pernyataan:
 
Tertulis
:
-
 
Seharusnya
:
"***) Untuk premi asuransi/reasuransi dan penjualan harta di Indonesia:
 
 
 
20% x Perkiraan Penghasilan Neto".
 
 
 
 
 
 
Untuk jelasnya terlampir bentuk formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000 yang telah diperbaiki.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
13 Maret 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A.SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.