Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.3/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.3/2002 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 683/KMK.03/2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan:
| |||
|
|
a.
|
Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
| ||
|
|
b.
|
Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Hal yang berbeda dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah:
| ||
|
|
|
1)
|
Pengaturan mengenai tata cara pembuatan SKPIB dan SPMIB disertai bentuk SKPIB dan SPMIB yang digunakan;
| |
|
|
|
2)
|
Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang digunakan untuk pembayaran imbalan bunga.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku terhadap:
| |||
|
|
a.
|
imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1);
| ||
|
|
b.
|
imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
| ||
|
|
c.
|
imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
| ||
|
3.
|
Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud sebagaimana terlampir.
| |||
|
4.
|
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.33/2001 tanggal 24 Januari 2001 perihal Tata Cara Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| ||||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||
|
11 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd HADI POERNOMO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.