Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.33/2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.33/2001 TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan:
| |
|
|
a.
|
Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
|
|
|
b.
|
Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku terhadap:
| |
|
|
a.
|
Imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1);
|
|
|
b.
|
Imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
|
|
|
c.
|
Imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
|
|
3.
|
Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud sebagaimana terlampir.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
24 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.