Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-99/PJ.24/1995

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-99/PJ.24/1995
 
TENTANG
 
RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-18/PJ.24/1995 TANGGAL 5 MEI 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ.24/1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
 
13 Juni 1995
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.