Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ.24/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1995
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-18/PJ.24/1995 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-05/
TANGGAL 3 PEBRUARI 1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS
PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/
| |||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan dan menambah bentuk formulir tersebut, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-05/
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
1.
|
Mengubah daftar Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/
| |||
|
2.
|
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/
| |||
|
3.
|
Menambah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.