Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-943/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-943/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS UANG MUKA RUMAH MURAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah murah yaitu rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah, pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya, PPN yang terutang ditanggung pemerintah.
2.
Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
06 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.