Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994, atas penyerahan rumah murah yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran dari Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah;
|
|||
b.
|
bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.001/1989;
|
|||
c.
|
bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan rumah murah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994;
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
|
||||
Pasal 1 |
||||
Menambah bunyi Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989, tanggal 27 Juli 1989 sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||||
"Pasal 1
|
||||
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya.
|
|||
(2)
|
Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah.
|
|||
(3)
|
Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai."
|
|||
Pasal 2 |
||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |