Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah ditanggung oleh Pemerintah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran dari Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
|
|
b.
|
bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989;
|
|
c.
|
bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan, rumah murah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Juga Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986;
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
|
|
|
|
|
Memperhatikan |
||
Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan Nomor 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989;
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu lainnya.
|
|
(2)
|
Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah.
|
|
(3)
|
Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Pajak masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.04/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||
|
||
Pasal 6 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 3 April 1989.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 1989
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
|