Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-827/PJ.53/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-827/PJ.53/1998 TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO DENGAN MENGGUNAKAN MESIN TERAAN METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Desember 1996 perihal Tatacara Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Pelaporannya khususnya pada butir 4, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 Maret 1986 telah diberikan petunjuk mengenai cara pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain khususnya yang berkaitan dengan izin penggunaan mesin teraan meterai dan Pelaporannya khususnya pada butir 4, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan menggunakan mesin teraan meterai sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.53/1996 tetap berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986.
|
|
|
b.
|
Penggunaan mesin teraan meterai dapat digunakan hanya oleh pemakai langsung dan bukan melalui perusahaan penteraan.
|
|
2.
|
Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara, agar pengawasan terhadap ketertiban pemberian izin penggunaan mesin teraan meterai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.3/1988 tanggal 3 Maret 1988 juga memperhatikan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
01 April 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.