Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-778/PJ.72/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-778/PJ.72/1996 TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DAN LAMPIRAN 3 SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR: SE-03/PJ.7/1996 (SERI PEMERIKSAAN 02-1996)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan masih adanya kekuranglengkapan pada lampiran 1 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-1996) dan Surat Direktur Pemeriksaan Pajak Nomor S-620/PJ.72/1996 tanggal 22 Maret 1996, maka dengan ini dikirimkan lampiran 1 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/1996 yang telah dilengkapi.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
11 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK Drs. DJAZOELI SADHANI |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.