Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-736/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-736/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
PENEGASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PT XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam Surat tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan/pengadaan mess (perumahan), klinik dan katering bagi karyawan perusahaan.
2.
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 9 Tahun 1994 disebutkan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.
3.
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 disebutkan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan. Dalam penjelasan atas ketentuan tersebut di atas, disebutkan contoh-contoh pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk pribadi, direksi, komisaris dan karyawan, antara lain adalah:
 
a.
Pengeluaran untuk wisma (guest house), mess, bungalow, hotel dan sebagainya;
 
b.
Pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, masjid, dan yang sejenisnya;
4.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pajak Masukan atas perolehan mess (perumahan), klinik dan katering bagi karyawan perusahaan, tidak dapat dikreditkan karena bersifat konsumtif dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara.
 
Demikian untuk menjadi maklum.
 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.