Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-720/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-720/PJ.531/1997 TENTANG
PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-49/PJ.531/1996 TANGGAL 27 DESEMBER 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Masalah pengembalian/restitusi PPN yang salah dipungut atas proyek Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 sifatnya sesekali atau tidak akan berlangsung terus menerus.
|
|
2.
|
Prosedur dalam SE-49/PJ.531/1996 adalah untuk lebih menjamin agar restitusi PPN yang salah dipungut tersebut dapat diterima oleh pemilik proyek sebagai pihak yang telah salah dipungut sesuai Pasal 28 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 dan untuk lebih menjamin agar dalam file kontraktor tetap tercatat bahwa PKP tersebut telah melaksanakan kewajiban utang pajak yang salah dipungut tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
21 Maret 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.