Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-688/PJ.53/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-688/PJ.53/2005 TENTANG
PEMUSNAHAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat PT. ABC Nomor XXX tanggal 3 Mei 2005 tentang Usulan penghapusan/Pemusnahan Benda Meterai yang Kadaluwarsa dan Rusak, maka Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, kami berpendapat Benda Meterai yang dapat dimusnahkan adalah semua Benda Meterai dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Benda Meterai daluwarsa, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Meterai Tempel selain desain tahun 2002 dan 2005;
|
|
|
b.
|
Kertas Meterai ukuran A3 dan A4 selain desain tahun 2002;
|
|
2.
|
Benda Meterai cacat atau rusak.
| |
|
|
| |
|
Oleh karena itu Meterai Tempel Kopur Rp3.000,- dan Rp6.000,- desain tahun 2002 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005. Sedang untuk Kertas Meterai ukuran A3 dan A4 desain tahun 2002 dengan nilai pelunasan Bea Meterai sebesar Rp3.000,- dan Rp6.000,- selama belum ada perubahan peraturan tarif pelunasan Bea Meterai, maka atas Kertas Meterai tersebut masih dapat dipergunakan.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui.
| ||
|
| ||
|
29 Juli 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. SJARIFUDDIN ALSAH | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.