Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-63/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-63/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS PENERIMAAN UANG JAMINAN RADIO PANGGIL (PAGER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Menunjuk surat Saudara tanggal 30 Nopember 1995 Nomor Ref. XXX perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Penyerahan pesawat pager kepada pelanggan didasarkan pada suatu perjanjian dengan ketentuan pelanggan membayar uang jaminan dari pesawat pager yang dipinjam pakainya.
| |
|
2.
|
Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian yang terutang PPN, diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1a Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, adalah penyerahan yang didasarkan pada perjanjian:
| |
|
|
-
|
Jual beli;
|
| - | Tukar menukar; | |
| - | Jual beli dengan angsuran; | |
| - | Perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. | |
| 3. | Sepanjang penyerahan pesawat pager kepada pelanggan tidak mengakibatkan hak atas pesawat pager tersebut berpindah kepada pelanggan, maka penyerahan tersebut tidak terutang PPN. | |
|
Demikian untuk dimaklumi
| ||
|
| ||
|
15 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. RACHMANTO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.