Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-491/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-491/PJ.52/199
 
TENTANG
 
MASALAH PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH/PERKANTORAN DI P. BATAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas pengeluaran/pemasukan/penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987.
2.
Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang pajak.
3.
Karena Rumah/Perkantoran yang diserahkan oleh PT XYZ merupakan Barang Kena Pajak dan penyerahannya terjadi di Pulau Batam, maka atas penyerahan Rumah/Perkantoran tersebut tidak terutang PPN.
4.
Apabila pembeli/konsumen Rumah/Perkantoran tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat Pulau Batam, maka Pengusaha tersebut dapat memilih dikenakan pajak dengan maksud agar PPN Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
5.
Dalam hal PT XYZ memiliki lebih dari satu tempat usaha seperti Kantor Pusat di Jakarta dan Kantor Cabang di Batam, maka untuk menentukan tempat pajak terutang adalah ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
 
 
Jadi dalam hal ini, Cabang PT XYZ yang ada di Pulau Batam harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.
 
Demikian untuk dapat dimaklumi.
 
14 Februari 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-491/PJ.52/1994