Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-486/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-486/PJ.51/1996 TENTANG
MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan (Departemen Agama) Nomor XXX tanggal 18 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||||
|
2.
|
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan tanah matang yaitu tanah yang diolah sedemikian rupa sehingga siap bangun oleh pengusaha real estate/industrial estate, terutang PPN.
| ||||
|
|
| ||||
| Dengan demikian atas pembelian tanah oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus AAA dari PT. XYZ, terutang Pajak Pertambahan Nilai. | |||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
19 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.