Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-425/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-425/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS PREMI PENERIMAAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK BULANAN OLEH BANK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-63/PJ.53/1995 tanggal 29 Desember 1995 (SERI PPN 29-95), jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh Bank, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas premi penerimaan pembayaran rekening listrik bulanan yang diterima oleh Bank-bank dari PLN, tidak terutang PPN.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
13 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.